PERATURAN TERKAIT. Peraturan Terkait. Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Perhubungan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2014.
Reissued dapat dilakukan melalui Contact Center Garuda Indonesia (0804 1 807 807 atau 021 2351 9999), seluruh kantor penjualan Garuda Indonesia, atau agen perjalanan tempat pemesanan tiket awal. Refund: Bebas biaya refund. Refund dikembalikan dalam bentuk Travel Voucher yang tidak dapat diuangkan atau diubah dalam bentuk lainnya.
SYARAT-SYARAT PERJANJIAN PERATURAN DALAM NEGERI. Sebagaimana diatur di dalam kontrak ini βtiketβ berarti tiket penumpang ini beserta tanda terima pemeriksaan bagasi, atau rencana perjalanan/tanda terima ini apabila ada sehubungan dengan tiket elektronik, di mana ketentuan dan pemberitahuan ini merupakan suatu bagian daripadanya
Vay Tiα»n Nhanh Ggads.
denah tempat duduk pesawat garuda indonesia