ï»żIkutilangkah berikut untuk menghadapi Debt Collector, dan buktikan efektifnya jurus ini: 1. Persiapkan mental. Semakin kita lari dari debt collector, maka akan semakin ganas debt collector mengejar kita dan semakin lama masalah akan semakin menumpuk.
Bukannyapergi ke Kurator, mereka malah marah-marah didepan rumah," terang korban, Minggu (13/03/2022) sore. Para debt collector akhirnya memaksa korban untuk pergi ke Bank Mega Jalan Kembang Jepun. Dengan terpaksa, Edwin pergi ke Bank Mega Jalan Kembang Jepun dengan didampingi ayahnya (Edy) dan saksi (Hodianto). "Saya diarahkan ke lantai dua.
Dankedepannya akan bermasalah ketika mau mengajukan hutang ke lembaga keuangan seperti bank, koperasi atau multifinance. Debt Collector Pinjaman Online Datang Ke rumah ITU PASTI. Jadi memang kalau ada hutang ke pinjaman online, anda belum bayar. Pasti suatu saat akan didatang debt collector. Jika kalian bertanya kapan debt collector pinjaman
Perludicatat, Debt Collector akan datang ke Rumah kamu jika mengalami gagal bayar dengan nominal yang besar, sedangkan jika nominal kecil, nama kamu akan di coret di Bank Indonesia. Nah jika nama kamu di corret, maka kamu tidak dapat mengajukan pinjaman uang lagi pada berbagai layanan pinjaman dan tak hanya berlaku di Kredivo saja, misalnya
DebtCollector Bank Mega Menagih Kepada Pihak Ketiga. 19 Desember 2021 JULY TJAHYADI 91 Komentar Bank Mega, Debt Collector, Emergency contact kartu kredit, Kartu Kredit Bank Mega, Penagihan Kartu Kredit, Sistem penagihan bermasalah. Ikuti kami di Google Berita. Surat pembaca ini saya tujukan khusus untuk Bank Mega, OJK, & Gubernur Bank Indonesia.
Vay Tiá»n TráșŁ GĂłp 24 ThĂĄng. â Artikel ini sudah pernah tayang di majalah MATRA Ini bukan profesi baru. Debt collector atau penagih utang masa kini, adalah profesi yang banyak kita jumpai. Dalam bulan kemarin saja, masih ada berita mengenai berita debt collector yang nekat beraksi di masa pandemi Sosok Si Bung Sejatinya, komunitas debt colector tersebar hampir di seluruh daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang. Kebanyakan mereka berasal dari luar daerah seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan kenapa profesi ini banyak digemari oleh orang-orang yang berasal dari daerah tersebut. Mungkin karena pria di sana, terbiasa hidup keras. Fisiknya pun kekar dan tegap. secara di Jakarta, mereka merantau. Karena diajak teman sekampung. Hidup mereka pun, dalam komunitas-komunitas tertentu berdasarkan bahasa dan suku dan agama ataupun sekampung. Biasanya satu keolompok kecil terdiri dari 10-20 kelompok suku Maluku yang kebanyakan beragama Islam dan juga ada Maluku Tenggara kebanyakan beragama Kristen. Ada juga tokoh yang terdiri dari kelompok Flores dan Timor serta Papua.âMereka lebih menggunakan nama kelompok sesuai dengan tokoh atau pribadi yang memiliki nama yang dituakan sebagai pemimpin, dan biasanya akan dipanggil âBungâ,â ujar salah seorang tokoh yang ditemui sedang menjaga Diskotek Stadium, di kawasan Kota, Jakarta tokoh ini, si Bung biasanya sudah hidup lebih lama Jakarta dan memiliki jaringan luas/kenalan yang biasanya memberikan order Si Bung inilah yang dijadikan nama kelompok ini sebagai identitas kelompok. Namun dalam perkembangannya, ada juga Bung yang lain mencoba membangun pemikiran baru terhadap debt colllector ini dengan membuat PT Perseroan Terbatas yang bergerak dalam jasa sedikit diantara mereka yang sukses membuka tempat usahanya itu di beberapa tempat di Jawa. Mungkin karena manajemen modern serta kepercayaan perbankan kepada Si Bung sangat penting dalam kelompok. Jika seseorang yang sudah punya jaringan atau patron yang banyak, namun jika tidak memiliki anggota, maka ia tidak dapat memperoleh keuntungan lebih. Sebab, ia tetap akan bergabung dengan kelompok yang telah mendapatkan panggilan Bung, karena hal ini menyangkut prestise dan mungkin saja jenjang karier di kalangan mereka. Si Bung juga yang betanggung jawab atas kebutuhan hidup mereka terutama makan dan menanti orderan pekerjaan tagihan, mereka dilatih sebagai petinju. Sasana latihan hampir ada di tempat mereka tinggal tanah sengketa. Membentuk fisik dan bentuk tubuh yang ideal sebagai seorang debt collector, misalnya kepala plontos atau rambut di lepas seperti potongan rambut tokoh ini terkadang dibentuk dalam sebuah perusahaan jasa, tetapi kebanyakan di bawah koordinasi Si Bung yang memiliki jaringan dengan para konglomerat atau para pengacara yang menangani perkara sengketa atau dalam perkembangan kini, âSi Bungâ juga sudah mulai membenahi diri dengan pendidikan Hukum alias Kuliah Ilmu hukum. Biasanya mereka mengambil kelas malam atau eksekutif, yang kuliahnya hanya Sabtu-Minggu di perguruan tinggi di perhitungan apabila ia sudah selesai ia dapat bergabung di kantor pengacara tertentu dan memiliki massa. Apabila ada eksekusi lahan atau rumah, maka tidak perlu lagi mencari orang, bahkan mereka dapat tinggal di lahan atau rumah yang dalam masa sengketa atau proses Debt Collector Selalu Memakai Trik-trik Menelepon Debitur Mengancam/mengintimidasi dengan maksud agar mungkin bos, atasan, atau saudara yang tidak serumah, memaksa/mendesak di pemilik kartu agar segera membayar lagi, bila mereka tahu no fax tempat bekerja pemilik utang tersebut. Pihak debt collector akan mengirimkan surat penagihan ke mesin fax tersebut dalam jumlah puluhan. Ini tentu akan bikin malu di pengutang, karena seluruh teman kantor bisa sangar ini pun membuka kartu, untuk âmenguberâ target yang akan ditagih, langkah pertama yang dilakukan adalah menelepon ke nomor yang ada di data bicara dengan siapa saja, walaupun yang ditelepon tidak tahu menahu asal muasalnya. Tujuannya agar mereka yang ditelepon menyampaikan ke si debt collector melakukan trik marah-marah ke siapa saja yang ditelepon dengan maksud agar segera disampaikan bahwa orang bank tersebut sudah marah-marah.âCatat jam dan tanggal si debt collector waktu meneror,â ujar Edi Winarto, seorang pengacara memberi kiat mengatasi penagih yang kurang ajar. Pasang perekam telepon dan dinyalakan bila si collection sudah menerapkan prinsip âterorâ di pihak bank atau penagih pun menggunakannya ke kita. Bila kita memang bukan pemilik/pemakai kartu kredit atau punya utang tersebut, jangan takut untuk melawannya. Karena kita tidak pernah menanda tangani perjanjian apapun, dengan bank Tetangga Pihak bank, sebagai pengguna jasa debt collector kadang dengan mudahnya menyampaikan permintaan maafnya secara lisan atau sekadar via email, jika ada komplain nasabahnya. Permintaan maaf lisan macam ini tentu saja tak sebanding dengan sakitnya hati nasabah yang sudah diteror oleh debt collector.âMohon maaf atas ketidaknyamanannya,â ujar Gatot Aris Munandar Vice President â Corporate Communication Head at PT Bank Mega Tbk. Hal ini dilakukan by email menanggapi kelakuan debt collector kartu Kredit Bank Mega yang di luar seorang pria mensomasi bank ini karena kelakukan tukang tagih yang tidak etis, malam-malam bahkan meneror tetangga. âCara penagihan yang tidak sopan, mempermalukan,â katanya tentang Irvansyah Cord Recovery Bank banyak ungkapan tukang tagih Kartu Kredit Bank Mega itu yang tak sopan dan tak etis diungkapkan di sini.âSaya dan keluarga merasa terganggu bukan saya yang berutang kepada Bank Mega, mengapa saya dan keluarga saya yang disuruh melunasi utang adik saya? Sebagai informasi, saya sudah hilang komunikasi dengan adik saya selama kurang lebih dua tahun, entah dia masih hidup atau sudah meninggal,â ujar seorang pria yang kemudian melapor ke penagih utang datang ke rumah seorang debitur yang sudah lama menunggak penagih utang berusaha menjelaskan panjang lebar maksud kedatangannya, mulai dari sebab munculnya tagihan sampai segala macam usaha yang sudah dilakukan untuk menagih utang awalnya, para penagih datang sendiri, berpakaian rapih dan cukup santun. Bila tak bisa, mulai datang berkelompok, terkadang jam enam pagi bisa mondar mandir di depan rumah atau malah sore dan main gaple. Menyamar dan rela menunggu Kerja Debt CollectorCara kerja debt collector melalui proses dan jenjang tersendiri, mulai dari sopan hingga batas tolerir yakni; debt collector datang ke rumah tagih secara sopan dan baik-baik terus menetapkan tanggal tanggal jatuh tempo tersebut mereka akan kembali datang, namun mereka sudah melaporkan diri ke polsek terdekat serta RT/RW dimana rumah tagih itu belum dilakukan pembayaran, mereka akan menunggu di rumah tagih tesebut. Apabila yang bersangkutan tidak ada, mereka akan menelepon dan menggertak. Bahkan mereka akan datang ke tempat kerja dari si pengutang hingga mendapatkan kesepakatan apabila tidak ada kesepakatan, maka para debt collector akan mengambil barang-barang berharga tertentu yang senilai dengan jumlah utang tersebut. Apabila telah di lakukan pelunasan, maka barang jaminan akan di prosedur normalnya. Fakta di lapangan, jarang debt collector yang mematuhi prosedur tersebut. Yang ada, belum apa-apa, sudah main gebrak-gebrak pintu rumah pengutang, marah-marah, bahkan terkadang mereka langsung main ancam angkut barang yang ada di inilah yang dianggap oleh para pengutang bahwa kelakuan para debt collector sangat meresahkan dan dianggap sebagai sikap premanisme. Banyak orang yang tidak bisa tidur menghadapi seorang debt wajah garang dan sukunya disebut sering âmakanâ orang. Sosoknya tinggi besar. Tingginya kira-kira 180 cm. Kulitnya hitam. Matanya merah dan melotot. Rambutnya hitam kelat. Tangannya penuh bulu dimana-mana. Dalam melakukan penagihan kredit macet, debt collector tidak jarang atau seringkali meneror, mengintimidasi, atau mengancam pihak penanggung pernah mengalami? *Mengintip âKepala PremanââKalau mereka melakukan tindakan kriminal, pasti langsung kami ciduk. Hubungi kami 24 jam, tim akan meluncur ke TKP,â seorang reserse di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, merespon laporan proaktif ini memang respon dari pimpinan Polri yang menegaskan, bukan hanya debt collector-nya saja yang ditindak, pengusaha dan perusahaan yang menggunakan jasa debt collector juga akan ditindak tegas. Termasuk pengguna jasa debt collector akan diproses diakui oleh seorang sumber majalah MATRA yang masih aktif sebagai debt collector, dari hasil profesi tersebut, sang debt collector mampu membangun rumah dan membeli kendaraan secara kredit hingga lebih banyak lagi yang tidak mampu memiliki apa-apa, karena hasilnya habis buat foya-foya di âjinâ dimakan âsetanâ, begitu orang mengistilahkan. Sumber ini mengungkapkan, komisi mereka beragam, dari 10 persen sampai 80 persen. Persentase dilihat dari besaran tagihan dan lama waktu debt collector lapangan, ada juga sosok âkepala premanâ yang perawakannya seperti orang biasa dengan penampilan yang cukup hanya mengunakan sebuah jam tangan emas tanpa satupun cincin yang menempel di jarinya. Sorot matanya terlihat berair seperti mengeluarkan air mata, tetapi memiliki lirikan yang sangat begitu, pengawalnya rata-rata bertubuh besar berkumis tebal dengan kepalan tangan rata-rata sebesar buah kelapa. Dikenal sebagai preman besar. Dia juga sering digunakan oleh pihak tertentu sebagai debt di balik sosok yang menyeramkan ini, ada sisi lain yang belum banyak diketahui orang. Dalam banyak peristiwa kebakaran, ada sosok âpremanâ ternyata sang tokoh ini menyumbang berton-ton beras kepada para buku-buku tulis dan buku pelajaran bagi anak-anak korban kebakaran. Begitu juga ketika terjadi bencana tsunami di beberapa wilayah, ia memberi sumbangan beras dan pakaian. Bahkan juga bantuan bahan bangunan dan semen untuk pembangunan buah si penagih utang dan pembebasan lahan sengketa ini, kelompok pemuda terutama yang berasal dari kawasan timur Indonesia telah mengontrol dan menduduki suatu kawasan tertentu di jangan kaget, jika sang tokoh bisa menyekolahkan ketiga anaknya di sebuah sekolah internasional yang uang sekolahnya relatif Tergantung Umur UtangDalam memperebutkan kekuatan, kelompok-kelompk preman ini terbiasa dengan ingat dalam benak kita, ketika terjadi pertumpahan darah tatkala ratusan orang bersenjata parang, panah, pedang, golok, celurit saling berhadapan di Jalan Ampera Jaksel persis di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Mereka adalah kelompok J, S atau H yang merupakan tiga besar debt collector kelompok biang preman ini, biasanya, mereka baru melayani order kerja debt collector untuk tagihan di atas Rp 500 juta. Di bawah itu, biasanya dialihkan ke kelompok yang lebih kecil.âPersentase komisinya pun dilihat dari lamanya waktu nunggak, semakin lama utang tak terbayar, maka semakin besar pula komisinya,â ungkap sumber itu MATRA ini mengatakan, kelompok penjaga lahan seperti kelompok J biasanya menempatkan anggotanya di lahan yang dipersengketakan. Besarnya honor disesuaikan dengan luasnya lahan, siapa pemiliknya, dan siapa lawan yang akan pengamanan lahan sengketa, ada pula pengamanan asset yang diincar pihak lain maupun menjaga lokasi hiburan malam dari ancaman pengunjung yang membikin onar maupun ancaman pemerasan dengan dalih jasa pengamananâ oleh kelompok lain. Walau begitu, tapi tetap saja mekanisme kerja dan pembayarannya sama dengan pengamanan lahan ini mengatakan, kalau utang yang ditagih itu masih di bawah satu tahun, maka komisinya paling banter 20%. Tapi kalau utang yang ditagih sudah mencapai 10 tahun tak terbayar, maka komisinya dapat mencapai 80 di semua lahan kosong di Jakarta yang dalam proses pengadilan dididiami oleh komunitas tidak hanya melakukan pekerjaan itu saja, tetapi mereka juga biasanya menerima jasa lain, seperti penagihan utang dari bank-bank swasta dan negeri. âTujuannya cuma satu, bisa mengumpulkan uang sebanyaknya untuk dapat mengirimkan uang ke kampung halaman bagi orang tua,â melakukan penagihan, mereka memiliki cara-cara baku dalam tahap-tahap tertentu. Ketika mereka mendapatkan order penagihan ada proses tawar menawar harga melalui proses perhitungan yang jika ada uang operasional yang ditanggung dari pemberi order, berarti komisi dari jumlah penagihan berkisar 20-25% menjadi milik penagih, pemberian 5% untuk Si Bung. Tetapi apabila tidak ada uang opeasional dari yang punya orderan maka komisi dan uang operasional diambil dari hasil tagihan yang berkisar 30- 35%.Untuk jasa pengalihan lahan biasanya perhitungan harian dimana sehari sekitar Rp 100 ribu tergantung berat ringannya kasus, karena menyangkut taruhan telah ada kesepakatan antara yang punya utang dengan yang punya lahan, maka komunitas ini hanya memohon Surat Kuasa sebagai legalitas dan foto kopi surat-surat utang-piutang, atau bukti-bukti transaksi lainya. Hal ini sebagai kekuatan baginya untuk melakukan pekerjaan operasi itu di luar upah kesuksesan kerja atau succes fee yang biasanya dibayarkan ketika sengketa dimenangkan pihak pengorder,â pengamanan lahan sengketa, ada pula pengamanan asset yang diincar pihak lain maupun menjaga lokasi hiburan malam dari ancaman pengunjung yang membikin onar maupun ancaman pemerasan dengan dalih âjasa pengamananâ oleh kelompok lain, walau begitu tapi tetap saja mekanisme kerja dan pembayarannya sama dengan pengamanan lahan sengketa.âMekanismenya sama, kelompok penagih mendapatkan surat kuasa dari pemilik piutang, lalu kelompok itu bergerak mengintai orang yang ditagih. Pengintaian bisa makan waktu berminggu-minggu untuk mengetahui seluruh aktivitas orang yang akan ditagih itu. Mulai dari keluar rumah di pagi hari sampai pulang ke rumah lagi pada malam hari atau dini hari besoknya,â menurut sumber tersebut, kelompok penagih bisa menempatkan beberapa anggotanya secara menyamar hingga berhari-hari, bahkan berminggu-minggu atau berbulan-bulan di dekat rumah orang yang ditagih. âPokoknya perintahnya, dapatkan orang yang ditagih itu dengan cara apa pun,â itulah kekerasan kerap muncul ketika orang yang dicari-carinya apalagi dalam waktu yang lama didapatkannya, namun orang itu tak bersedia membayar utangnya dengan berbagai dalih.âDengan cara apa pun orang itu dipaksa membayar, kalau perlu culik anggota keluarganya dan menyita semua hartanya,â penagihan berhasil walaupun dengan cara dicicil, maka saat itu juga komisi diperoleh kelompok penagih. âMisalnya total tagihan Rp 1 miliar dengan perjanjian komisi 50 persen, tapi dalam pertemuan pertama si tertagih baru dapat membayar Rp 100 juta, maka kelompok penagih langsung mengambil komisinya Rp 50 juta dan sisanya baru diserahkan kepada pemberi kuasa. Begitu seterusnya sampai walaupun si tertagih tak dapat melunasi, maka kelompok penagih sudah memperoleh komisinya dari pembayaran-pembayaran sebelumnya,â terangnya menjelaskan, jasa penagihan utang terbesar dan paling disegani adalah kelompok pimpinan mantan gembong perampok yang dibunuh sekelompok orang di persimpangan Matraman Jakarta Timur tahun 1996 Kian SadisDari tahun ke tahun, cara kerja para debt collector kian sadis. Pernah kejadian, di kawasan Casabalanca, Jakarta Selatan, terjadi upaya perampasan mobil yang diduga dilakukan para penagih utang debt collector. Korban Satrio, 20, menjelaskan kejadian di fly over Casablanca. Mobil langsung dipepet. Dari mobil itu turun empat orang. Mereka mengetuk kaca mobil. âKetika saya buka mereka langsung mencabut kunci mobil dan mengaku sabagai debt collector,â kunci mobilnya dicabut, pelaku berbicara bahwa ini mobil kredit. Oleh pelaku, korban dan temannya langsung dibawa masuk ke dalam mobil itu, tiga teman korban lainnya masih berada di dalam mobil Toyota Rush H 90 SB milik korban yang dikemudikan oleh dua pelaku lainnya. âKata mereka pelaku mau dibawa ke kantor pusatnya di Depok. Waktu di mobil saya telepon bapak saya untuk ketemu di kantor polisi, tapi kata mereka langsung dibawa ke kantor pusat saja,â kata perjalanan, mobil Oddessey yang dinaiki korban mogok di daerah Cawang dan korban pun sempat diminta mendorong mobil itu ke sebuah rumah makan.âMobil sempat mogok. Dia menelepon temannya kemudian datang mobil Honda Freed yang berisi empat orang,â ujarnya. Saat berada di depan rumah makan tersebut melintas motor patroli polisi. Sesaat kemudian, polisi lainnya kemudian datang di lokasi tersebut. Melihat banyak polisi, akhirnya ke delapan orang yang diduga debt collector melarikan lain lagi yang menarik, ada lagi. Kalau berkendara di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat atau di seputaran Taman Aries, Jakarta Barat, pada jam tertentu ada sekelompok orang terlihat ngumpul, bisa bertiga atau bahkan berlima. Di dekat Kapten Tendean juga mereka bawa bukan lagi membawa buku sambil memperhatikan motor yang lewat. Jika nomor kendaraan sesuai dan tertera di buku mereka, motor langsung dikejar. Ini merupakan pekerjaan rutin petugas penarik kendaraan alias debt collector motor collector yang satu ini biasa disebut Mata Elang. Seperti halnya debt collector mobil atau utang piutang, mereka juga rata-rata bertampang sangar, berkulit hitam, mata merah, suka melotot, kalau bicara kasar dan sering menyebut nama-nama ini disebut Mata Elang, karena mata mereka mengawasi semua motor. Kalau ketemu motor yang sesuai catatan, langsung diikuti. Satu kelompok Mata Elang biasanya terdiri dari empat sampai lima orang. Tugas yang dilakukan oleh timnya ini âresmiâ. Dalam arti, pihak leasing sebagai pengorder memberikan surat tugas. Dalam surat tugas itu, tertulis Surat Penarikan kerjanya, pihak leasing memberikan data. Seperti alamat debitur, jenis motor, nomor kendaraan. Dari sana sudah bisa dipetakan, di mana lokasi yang paling tepat untuk mencegat kendaraan bermasalah Mata Elang ini sebagian besar berasal dari organisasi masyarakat. Mereka biasanya menetapkan biaya penarikan. Jika berhasil minimal 10 persen dari total harga kendaraan. Setiap bulan, paling tidak tim berhasil menyelamatkanâ 15 motor dan 4 mobil. Omzet per bulan mereka bisa mencapai Rp 40 juta. Eng ing engâŠ..* Mengatasi Debt Collector BandelSekedar catatan, sekitar 75% perbankan swasta menggunakan jasa debt collector untuk menagih kredit mereka yang macet. Penyebabnya antara lain tidak bekerjanya sarana-sarana hukum dan hukum dianggap tidak bekerja efektif dan efisien. Penyebab lainnya adalah bertele-telenya proses penegakan hukum yang selama ini lebih sering mengecewakan pengadilan memberikan jaminan kepastian hukum dan berjalan singkat. Sementara di sisi lain, kemampuan debt collector pun dianggap sebagai âpartnerâ yang lebih baik, karena mampu bekerja dalam waktu yang relatif lebih singkat dengan tingkat keberhasilannya mencapai 90%.Untuk lebih memahami fenomena debt collector, dibuat sebuah diskusi âBagaimana Mengatasi Debt collectorâ yang diselenggarakan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya. Selain merupakan perbuatan yang berlawanan dengan hukum dan dapat menurunkan citra perusahaan yang diwakili debt collector.âHati-hati juga karena banyak juga debt collector illegal yang berkeliaran,â ujar Gardi Gazarin, mantan Ketua Forum Wartawan Polri tentang debt collector yang berujung ke kasus dilarang menangani permasalahan utang. Ini sesuai undang-undang Kepolisian No. 2 Tahun 2002. Banyak kiat apabila debt collector bertindak memaksakan kehendak untuk menarik kendaraan/jaminan, karena tindakannya merupakan perbuatan melawan hukum pidana.âMaka datanglah ke kantor polisi terdekat, dan buatlah laporan Tindak Pidana TP perampasan kendaraan dengan tuduhan pelanggaran pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHP,â ujar Gardi yang berbicara dalam konteks nara sumber Gazarin sebagai pengamat sosial menggambarkan, yang menjadi biang keroknya orang berhadapan dengan debt collector adalah âuang plastikâ.Dengan âkartu saktiâ itu membuat banyak orang konsumtif. Biasanya, kalau seseorang ingin memiliki atau membeli sesuatu, ia menabung dahulu. Setelah uang cukup, baru ia membeli barang. Namun, dengan âkartu kreditâ keinginannya pun bisa langsung gesek, barang idaman bisa langsung terpeuhi. Tinggal gesek, barang idaman langsung di bawa pulang. Buntutnya, gesekan melampui batas kredit atau tunggakan tak pengetahuan buat semua, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil unit kendaraan/jaminan harus membawa surat penetapan Eksekusi dari Pengadilan penagih utang yang tak punya etiket, âDia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu pasal 310 KUHP atau pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,â demikian tipsnya yang diberikan oleh rangkuman diskusi Pamungkas Atasi Debt CollectorTak dipungkiri, dalam perjalanan hidup, kita pernah berutang atau mengkredit barang. Mungkin saja kita harus membeli sebuah barang dengan cara kredit, meski kita bisa memaksakan untuk beli kredit sepeda motor/ mobil/ perumahan hingga bank, BPR, Koperasi dan Kartu Kredit. Debt collector biasanya terbagi menjadi dua, yaitu berstatus sebagai karyawan atau internal atau berdasarkan kontrak/kuasa atau itu, beberapa tips yang mungkin berguna untuk menghadapi debt bicara baik-baik, utarakan bahwa memang sedang dalam kondisi kesulitan keuangan dan sampaikan bahwa sesegera mungkin apabila sudah ada, maka akan melakukan pambayaran, bahkan jika dimungkinkan akan melakukan pelunasan. Tapi, jika debt collector datang dan berlaku tidak sopan, maka konsumen berhak mengusir, karena konsumen berada di rumah sendiri.âKalau Anda berani, tantang saja mereka karena mereka tidak dilindungi oleh hukum,â ujar Edi Winarto, pengacara yang beralamat di jalan Ampera 59, Kemang, Jakarta Selatan. Ia memberi kiat untuk tak takut dengan debt collector. Tanyakan identitas, bisa berupa kartu karyawan atau surat kuasa bagi eksternal. Ini sangat penting guna menghindari debt collector ilegal yang dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih Identitas LengkapJangan terburu buru gelisah ketika ada seseorang yang bertamu ke rumah, untuk menagih hutang dengan jumlah tertentu. Sebaiknya tanyakan terlebih dahulu, siapa yang menugaskan mereka untuk menemui anda secara memungkinkan, mintalah nomer telepon sang pemberi tugas para penagih hutang ini dengan sopan. Bukan bermaksud lancang, namun hal ini dilakukan untuk memastikan bagaimana jika mereka tidak bisa memenuhi permintaan sederhana itu?Apabila Anda mulai menaruh rasa ragu dan curiga, ada baiknya langsung menyampaikannya dengan baik. Bahwa hari ini sedang tidak bisa menerima tamu. Setelah mengucapkan hal tersebut, silahkan meminta mereka untuk membuat sebuah perjanjian terlebih dahulu. Sehingga kedatangan mereka untuk kedua kalinya nanti, tidak akan sia-sia seperti pertemuan jika kondisi keuangan sedang tidak siap? Dalam kondisi ini, Anda harus memberanikan diri untuk mengatakan hal yang sebenarnya. Sampaikan dengan penjelasan yang baik, dan bicarakan bahwa Anda akan menghubungi pihak terkait perkara utang putang tersebut. Karena Anda tidak bisa memastikan kapan waktu yang tepat untuk membayarkannya, ada baiknya tidak membuat janji apapun dengan debt Surat KuasaPerlu anda ketahui bila, setiap penagih hutang umumnya akan dibekali dengan surat kuasa dari perusahaan finance. Bentuk surat kuasa yang diberikan pun berbeda beda, namun secara keseluruhan berisikan tentang identitas penting yang sekiranya tidak boleh bocor ke pihak karenanya, Anda sebagai pihak yang terkait akan utang piutang juga berhak mengetahui kebenaran dari surat kuasa yang hal yang perlu diperhatikan dari surat tersebut meliputi kop surat, nama sang penagih hutang, identitas dari perusahaan finance, serta berbagai informasi terkait dengan besaran jumlah hutang yang harus ditagih. Pastikan semua data tersebut benar adanya, agar tidak tertipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jangan lupa untuk memintanya dengan sopan, agar mereka bisa memberikan dengan kepala Kartu Sertifikasi Profesi APPICara yang dilakukan oleh debt collector bermacam macam, dan tak jarang membuat Anda terkejut akan kedatangannya yang sangat tiba tiba. Bisa saja Anda akan bertemu dengan mereka, ketika berkendara dan diminta menghentikan paksa kendaraan dalam kondisi seperti ini, silahkan tanyakan kartu sertifikasi profesi yang dimiliki oleh mereka yang langsung dari mereka memang benar benar penagih hutang resmi dan legal, tentu saja mereka tidak akan keberatan untuk menunjukkannya kepada Anda. Dengan melihat keaslikan kartu sertifikasi profesi langsung dari APPI, Anda bisa sedikit lega meski sempat terkejut sebelumnya. Namun berbeda hal jika penagih hutang bodong, yang justru memperlihatkan gelagat aneh dan terus menerus meminta Anda membayar hutang langsung Cara Menghadapi Sang Penagih Hutang Abal-Abal? Sejak mereka tidak bisa menunjukkan kartu sertifikasi ini, Anda berhak untuk curiga dan menolaknya. Lakukan secara tegas namun tetap sopan, agar mereka tidak melakukan tindakan yang berbahaya bagi keselamatan Anda sendiri. Ketika mereka tetap memaksa, silahkan meminta bantuan dari orang sekitar untuk mendapatkan Salinan JaminanSalah satu cara menghadapi sang debt collector yang langsung datang ke rumah,yaitu meminta mereka menunjukkan salinan jaminan hutang. Sebab beberapa waktu belakangan, marak perampasan barang tanpa menunjukkan adanya salinan saja hal ini sangat bertentangan di mata hukum, karena tidak sesuai dengan kesepakatan yang pernah terjalin antar kedua belah pihak yang bukti, setiap penagih hutang diwajibkan memiliki salinan jaminan satu ini. Jikalau memang tidak memilikinya, sebagai pihak terkait anda diperbolehkan untuk menolak hal tersebut dengan sopan. Sebab hal ini sama saja seperti merampas barang milik orang lain, karena mereka tidak adanya bukti sekaligus memaksa kehedaknya namun tidak bisa membenarkan tindakannya jika masih mencicilnya perlahan? Sebagai pihak peminjam, Anda diperkenankan untuk mempertahankan barang tersebut di genggaman. Berikan penjelasan bahwa perjanjian kredit merupakan kasus perdata, sehingga harus diselesaikan dengan menggunakan pengadilan perdata. Sebab penyelesaian kasus pidana, tidaklah sama dengan menyelesaikan permasalahan perdata.***Apabila Anda mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan dari debt collector maka Anda bisa melaporkannya langsung pada lembaga terkait untuk segera diusut dengan tuntas. Di bawah ini adalah beberapa lembaga yang bisa Anda coba untuk melaporkan berbagai ancaman atau perlakuan buruk debt collector Bank IndonesiaBank Indonesia mempunyai peran yang sangat penting sebagai otoritas moneter. Bank Indonesia berperan untuk memberikan perlindungan kepada Anda sebagai konsumen atas berbagai bentuk jasa sistem pembayaran yang ada. Anda bisa melakukan pengaduan pada BI melaluiTelepon 021-131. Email bicara Form pengaduan online Alamat Gedung B Lantai 1 Kompleks Perkantoran BI Gambir, Jakarta. Otoritas Jasa KeuanganCara berikutnya untuk melaporkan debt collector yang nakal adalah dengan melalui Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga OJK adalah pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Anda bisa melakukan pengaduan dengan menghubungiTelepon 157. Email konsumen Form pengaduan online Alamat Menara Radius Prawiro Kompleks Perkantoran BI Thamrin. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau disebut juga sebagai YLKI menerima pengaduan konsumen termasuk pengaduan terhadap debt collector. Aduan yang sampai kepada YLKI biasanya juga akan diteruskan pada OJK atau BI untuk ditindaklanjuti lagi. Anda bisa melaporkan pada YLKI dengan menghubungiTelepon 021-7981858. Form janji online Alamat Jl. Pancoran Barat VII/1, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan intimidasi dari debt collector adala dengan mengadukannya langsung pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI. Kantor cabang YLBHI tersebar hingga ke beberapa kota membuat Anda bisa dengan leluasa melaporkan tindakan intimidasi dari debt bawah ini adalah kontak YLBHI yang bisa coba Anda hubungiTelepon 021-3929840. Email info
Bagaimana proses penagihan nasabah gagal bayar di pinjaman KTA OK Bank ?Kita akan menelisik caranya dan melihat apakah KTA OK Bank menggunakan Debt Collector lapangan yang datang ke rumah atau tidak. Apakah collection KTA juga akan menagih ke saudara, teman, karyawan kantor ?Proses Penagihan di KTA OK Bank1. Penagihan Menurut Hari KeterlambatanStrategi yang umum dilakukan bank dalam mengejar tagihan KTA adalahNoHari TerlambatTindakan Penagihan di KTA OK Bank11 - 3 hari Grace periodReminder SMS, WA, e-mail24 - 30 hariTelepon Desk Collection330 - 60 hariTelepon + Kunjungan Internal460 - 180 hariKunjungan Field Collection oleh DC Lapangan5> 180 hariRecovery oleh DC lapangan dan bisa dijual ke perusahaan collection2. Collection Pinjaman KTA OK BankKetika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, KTA mulai melakukan penagihan di KTA OK Bank terdiri dariDesk Collection, yakni penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri dan sarana-sarana komunikasi lain;Field Collection Lapangan, yakni penagihan yang dilakukan secara melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat Penyampaian Informasi Cara Bayar KTADi tahap awal, KTA OK Bank akan mengirimkan sms atau pesan ke nomor HP di ponsel debitur sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan nasabah melakukan pembayaran tagihan yang akan jatuh Pembayaran TagihanPembayaran tagihan KTA OK Bank dianggap telah terjadi setelah dana pembayaran tersebut masuk ke rekening KTA OK menghindari Denda Keterlambatan, silahkan lakukan pembayaran 3 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo tagihan. Pembayaran melalui Bank Lain non-OK Bank akan efektif diterima OK Bank pembayaran 3 hari kerja setelah pembayaran dari tanggal jatuh tempo, biasanya 3 hari grace period, tim penagih akan mulai bekerja dengan mengirim pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk membayar Penagihan Lewat TeleponJika debitur tidak membayar tagihan, tim penagih KTA OK Bank akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke merupakan sarana komunikasi yang digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang oleh tim Collection memiliki risiko tinggi untuk gagal penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa KTA telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan nasabah atas kewajiban yang tertunggak5. Kunjungan DC Debt Collector Lapangan, Kapan DilakukanJika debitur tidak merespon penagihan lewat telepon, debt collector DC KTA OK Bank akan datang ke rumah untuk melakukan dengan kunjungan digunakan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya seperti email dan messaging tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector proses penagihan dengan kunjungan atau field collection, bank bisa menggunakan pihak ke-3 agency diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan SOP bank dan Peraturan Bank IndonesiaKriteria yang umum digunakan oleh KTA untuk menggunakan DC lapangan adalahDebitur sulit dihubungi di semua kontak yang terdapat di sistem KTA, atauDebitur bisa dikontak via telepon namun debitur cenderung menghindar dari kewajiban pembayaran, atauLebih dari dua kali tidak menepati janji bayar broken promises, atauAkun berada dalam luar jangkauan tim internal collectionPerlu diingat bahwa OK Bank adalah bank yang telah terdaftar dan diawasi Bank Indonesia, jadi kemungkinan bahwa proses penagihan yang dilakukan melalui kunjungan langsung sesuai dengan peraturan BI terkait kode etik penagihan nasabah gagal Penagihan ke Teman, Saudara, KeluargaApakah KTA OK Bank bisa melakukan penagihan ke teman, saudara, keluarga atau teman kerja ?Secara teori bisa karena SOP bank dan Peraturan Bank Indonesia tidak melarang hal KTA OK Bank akan melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor hanya yang tercantum di kontak Pelaporan Nasabah Menunggak ke SLIK OJK, BI CheckingSelain melakukan penagihan, Bank punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI nasabah yang menunggak di KTA OK Bank akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat saat mereka akan meminjam di bank atau lembaga keuangan diingat bahwa catatan kredit menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di bank dan lembaga BI Checking, KTA akan melaporkan kolektibilitas nasabah sebagai berikutKolektibilitasKualitasKeterangan1LancarTidak ada keterlambatan dalam pembayaran Perhatian KhususKeterlambatan pembayaran tagihan antara 1 s/d 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini OK Bank berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga kartu tidak dapat digunakan sampai dilakukannya LancarKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 90 hari s/d 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan pembayaran tagihan lebih dari 120 hari s/d 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan pembayaran tagihan lebih dari 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan Hubungi Layanan Pelanggan Call CenterJika mengalami masalah dalam proses penagihan, konsumen bisa menghubungiLayanan Pelanggan di Customer Care 150112Kontak via Live Chat di Internet Banking di ke kantor cabang atau kantor pusat di Gedung OK Bank Indonesia, Jl. Ir. H. Juanda No 12, Jakarta PusatKesimpulanKTA OK Bank melakukan sejumlah langkah dan strategi untuk memastikan bahwa nasabah membayar lunas hutang oleh DC lapangan ke rumah, kantor, atau saudara bisa dilakukan oleh KTA OK Bank dalam kondisi tertentu. Sudah ada ketentuan etika penagihan dari Bank Indonesia yang mengatur hal tersebut.
What is a debt collector?A debt collector is a person, agency or company responsible for collecting money owed, usually on a past-due might see debt collectors referred to as creditors, first-party debt collectors, third-party debt collectors, debt buyers or collection attorneys, according to the National Consumer Law Centerâs "Fair Debt Collection."Whatâs the difference between a first- and third-party debt collector?First-party collectors are the original creditors that seek repayment on debts owed directly to them. Examples include banks and credit card issuers. Say, you donât pay a credit card bill for one or more billing cycles. A representative of that card issuerâs collection department may reach out to request a debt goes unpaid for several months, the original creditor will often sell it to an outside agency. The buyer is known as a third-party debt is a collection agency?"Collection agency" is another term used to describe third-party debt collectors. These agencies are companies that specialize in recovering unpaid debt in collections. Creditors usually offload collection efforts onto agencies after unsuccessfully trying to get debt payments themselves. Selling uncollected debt to third-party agencies allows the creditor to recoup at least some of the cost. For similar reasons, a collection agency may end up reselling the debt to another does a debt collector do?A debt collectorâs job is to notify people about their debts in collections and attempt to gather payments. Collectors may contact you through the mail, by phone or through electronic means of communication such as email, text and social media FDCPA legally determines what debt collectors can and canât do. For example, they must tell you the amount of the debt owed, share information about your rights and explain how to dispute the debt. They can also sue you for payment on a debt as long as the statute of limitations on it hasnât collectors canât threaten you, harass you or lie about how much you should you do if a debt collector contacts you?Knowing what rights the FDCPA and your stateâs laws give consumers can help you deal with debt collectors. If a debt collector contacts you, do your due diligence to verify that the debt and collector are legitimate. A real debt collector should send you a validation notice with information you can use to confirm whether the details are correct. If the person refuses to share this information, theyâre likely a scammer. Learn more about how to spot debt collection can ask a collector to stop contacting you and dispute the debt if you think itâs inaccurate. If you do in fact owe the debt, there are three basic ways to pay it off agree to a payment plan, wipe it out with a single payment or negotiate a settlement. Weigh the pros and cons of each option to find the solution thatâs best for you.
Bagaimana proses penagihan nasabah gagal bayar di kartu kredit DBS? Kita akan menelisik caranya dan melihat apakah kartu kredit Bank DBS menggunakan Debt Collector lapangan yang datang ke rumah atau tidak. Apakah collection kartu kredit juga akan menagih ke saudara, teman, karyawan kantor ?Proses penagihan nasabah kartu kredit DBS dilakukan melalui telepon dan kunjungan, yang bisa melibatkan debt collector pihak ke-3, dan dimungkinkan DC lapangan datang ke rumah untuk menagih, bahkan menghubungi keluarga, teman, rekan sejawat di kantor atau saudara, namun penagihan kartu kredit DBS wajib tunduk pada kode etik penagihan dan Peraturan Bank Indonesia untuk melindungi kepentingan informasi lengkap soal bagaimana kartu kredit DBS melakukan collection ke nasabah1. Collection Gagal Bayar Kartu Kredit Bank DBSKetika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, kartu kredit mulai melakukan penagihan. Proses penagihan di Kartu Kredit DBS terdiri dariDesk Collection, yakni penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri dan sarana-sarana komunikasi lain;Field Collection Lapangan, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat cara diatas, desk dan field collection, dalam pelaksanaanya dibagi menjadi beberapa tahap penagihan, yaitu Front End, Mid Range, Back End Collection, Area/domisili Penerima Pinjaman dan Hari KeterlambatanFront End. Upaya Penagihan lebih difokuskan kepada layanan atau servis, edukasi dan mengingatkan peminjam mengenai kewajiban Range & Back End Collection. Penagihan untuk melindungi aset Pemberi yang umum dilakukan bank dalam mengejar tagihan Kartu Kredit adalahNoHari TerlambatTindakan Penagihan Kartu Kredit DBS11 - 3 hari Grace periodReminder SMS, WA, e-mail24 - 30 hariTelepon Desk Collection330 - 60 hariTelepon + Kunjungan Internal460 - 180 hariKunjungan Field Collection oleh DC Lapangan5> 180 hariRecovery oleh DC lapangan dan bisa dijual ke perusahaan collection2. Penyampaian Informasi Cara Bayar Kartu KreditDi tahap awal, kartu kredit DBS akan mengirimkan sms atau pesan ke nomor HP di ponsel debitur sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan nasabah soal kewajiban melakukan pembayaran kartu kredit DBS memiliki pilihan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo, yaituPembayaran minimum 5% dari tagihan baru atau minimum Rp mana yang lebih besar ditambah cicilan tetap dan/atau pembayaran minimum tertunggak dan/atau over limit bila ada. Apabila terdapat tunggakan maka pembayaran minimum sebelumnya akan terakumulasi dengan pembayaran minimum bulan penuh seluruh jumlah tagihan baru.Jumlah berapapun, antara pembayaran minimum dan tagihan Pembayaran TagihanPembayaran tagihan Kartu Kredit DBS dianggap telah terjadi setelah dana pembayaran tersebut masuk ke rekening Kartu Kredit menghindari Denda Keterlambatan, silahkan lakukan pembayaran 3 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo tagihan. Pembayaran melalui Bank Lain non-DBS akan efektif diterima DBS pembayaran 3 hari kerja setelah pembayaran Peringatan Warning LetterLewat dari tanggal jatuh tempo, biasanya 3 hari grace period, tim penagih akan mulai bekerja dengan mengirim pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk membayar pinjaman. Namanya, warning letter, namun dalam prakteknya tidak ada surat yang dikirimkan ke nasabah yang gagal bayar. Biasanya dikirimkan dalam bentuk pesan di aplikasi, SMS atau WhatsApp4. Penagihan Lewat TeleponJika debitur tidak membayar tagihan setelah sms, WA dikirimkan, tim penagih kartu kredit DBS akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur. Telepon merupakan sarana komunikasi yang digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang oleh tim Collection memiliki risiko tinggi untuk gagal notifikasi apps, SMS atau sarana elektronik lainnya dapat digunakan untuk reminder pembayaran sebelum dan sesudah jatuh penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh reminder yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa kartu kredit telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan nasabah atas kewajiban yang tertunggak5. Penagihan Lewat KunjunganJika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya debt collector kartu kredit DBS datang ke rumah untuk melakukan penagihan. Penagihan dengan kunjungan digunakan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya seperti email dan messaging tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector proses penagihan dengan kunjungan atau field collection, bank bisa menggunakan pihak ke-3 agency diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan SOP bank dan Peraturan Bank IndonesiaPerlu diingat bahwa DBS adalah bank yang telah terdaftar dan diawasi Bank Indonesia, jadi kemungkinan bahwa proses penagihan yang dilakukan melalui kunjungan langsung sesuai dengan peraturan BI terkait kode etik penagihan nasabah gagal Penagihan ke Teman, Saudara, KeluargaApakah kartu kredit DBS bisa melakukan penagihan ke teman, saudara, keluarga atau teman kerja ?Secara teori bisa karena SOP bank dan Peraturan Bank Indonesia tidak melarang hal kartu kredit DBS akan melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor hanya yang tercantum di kontak Pelaporan ke SLIK OJK, BI CheckingSelain melakukan penagihan, Bank punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SLIK OJK atau dulu dikenal sebagai BI nasabah yang menunggak di kartu kredit DBS akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat saat mereka akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain. Perlu diingat bahwa catatan kredit menjadi faktor penting dalam keputusan approval pinjaman di bank dan lembaga BI Checking, kartu kredit akan melaporkan kolektibilitas nasabah sebagai berikutKolektibilitasKualitasKeterangan1LancarTidak ada keterlambatan dalam pembayaran Perhatian KhususKeterlambatan pembayaran tagihan antara 1 s/d 90 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini DBS berhak melakukan pemblokiran sementara sehingga kartu tidak dapat digunakan sampai dilakukannya LancarKeterlambatan pembayaran tagihan lebih dari 90 hari s/d 120 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan pembayaran tagihan lebih dari 120 hari s/d 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan pembayaran tagihan lebih dari 180 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kartu akan terblokir permanen dan tidak dapat digunakan Penggunaan Debt Collector DC LapanganUmumnya, collection kartu kredit menekankan pada proses penagihan melalui telepon di desk collection. Namun, jika nasabah sudah hilang kontak atau skip, barulah proses kunjungan lapangan dengan field collection ke rumah atau kantor ke-3, agency collection atau dikenal sebagai debt collector DC bisa digunakan, di tahap field collection. Penggunaan agency dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional kartu yang umum digunakan oleh kartu kredit untuk menggunakan DC lapangan adalahDebitur sulit dihubungi di semua kontak yang terdapat di sistem kartu kredit, atauDebitur bisa dikontak via telepon namun debitur cenderung menghindar dari kewajiban pembayaran, atauLebih dari dua kali tidak menepati janji bayar broken promises, atauAkun berada dalam luar jangkauan tim internal collectionTentu saja, kriteria ini sangat situasional, tergantung pada kondisi di kalau debitur punya tunggakan kartu kredit, harus siap - siap dikunjungi oleh debt collector ke rumah atau kantor, ketika pembayaran kredit menunggak. Apalagi jika pembayaran sudah terlambat lebih dari 30 hari9. Peraturan Bank Indonesia soal Cara Penagihan Kartu KreditKartu kredit DBS wajib patuh pada Peraturan Bank Indonesia soal tata cara penagihan, yang mengatur bahwaPenerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwaTenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;Etika Penagihan. Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihanMenggunakan kartu identitas resmi Penerbit Kartu Kredit, dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;Dilarang dilakukan dengan tindakan ancaman, kekerasan dan/atau bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;Dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu;Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul sampai dengan pukul wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara Pengaduan Pelanggaran Etika Penagihan Kartu KreditPengaduan pelanggaran etika penagihan Kartu Kredit dapat disampaikan kepadaPenerbit Kartu KreditBank IndonesiaDokumen Pengaduan ke Bank Indonesia . Apabila terdapat pelanggaran etika penagihan, pengaduan disampaikan dengan mengirimkan surat resmi tertulis berisi dokumen yang terdiri dariFotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;Foto Kartu Kredit Bagian Depan;Bukti telah melakukan pengaduan kepada Penerbit Kartu Kredit jika adaBukti perlakuan penagih yang melanggar pokok-pokok etika penagihan foto, transkrip percakapan, rekaman percakapan, SMS, atau bukti lainnya;Kronologis kejadian disertakan dengan tanggal dan terperinci;Mohon diinformasikan alamat pengaduan pelanggaran etika penagihan kepada Bank IndonesiaSurat Elektronik. Dapat melalui contact center BI Bicara pada alamat [email protected]Surat Fisik. Jabodebek - Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta, Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran, KPw DKI Learning Center, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun RT/RW 01/05 Senen. Jakarta Pusat 10410;Surat Fisik. Luar Jabodetabek, Dokumen pengaduan dapat dikirimkan ke Kantor Perwakilan BI KPw BI terdekat. Informasi daftar alamat dan nomor telepon KPw BI dapat Saudara lihat pada website resmi Bank Indonesia atau melalui tautan berikut
BerandaKlinikPerdataPanduan Hukum Mengha...PerdataPanduan Hukum Mengha...PerdataKamis, 4 November 2021Sebetulnya permasalahan ini menyangkut kakak saya yang berutang kepada bank sebesar Rp15 juta selama 2 tahun. Bank tersebut menggunakan jasa penagih utang debt collector untuk menagih dan kami sudah berusaha melaksanakan kewajiban yaitu membayar utang, akhir Maret 2011 sebesar Rp10 juta. Karena kondisi keuangan sedang sulit, kami minta tempo dan hanya diberi waktu tangguh hingga 11 April 2011. Penagih utang tersebut pernah mengancam akan melakukan penyitaan apabila kami tidak melunasi utang tersebut sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. Pertanyaan kami, bagaimana kami menghadapi penagih utang tersebut? Terima kasih atas penagih utang debt collector tidak bisa begitu saja menyita harta benda milik debitur. Sebab pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan. Jika debt collector tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur dan keluarga secara melawan hukum, maka Anda dapat melaporkan debt collector ke polisi. Perbuatan debt collector ini dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana âKUHPâ tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Menghadapi Debt Collector yang dibuat oleh Diana Kusumasari, yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 12 April 2011 dan dimutakhirkan pertama kalinya pada 13 September UtangKakak Anda selaku debitur secara hukum harus bertanggung jawab untuk melunasi utangnya. Dalam hal ini, Anda telah melakukan langkah yang benar dengan membicarakannya dengan pihak bank sehingga dapat dilakukan rescheduling penjadwalan ulang terhadap pembayaran utang bank Bobby Rahman Manalu berpendapat bahwa debitur yang beriktikad baik dapat mendiskusikan kembali dengan pihak bank dalam hal ini debt collector mengenai pelunasan utang tersebut minta waktu lagi. Biasanya, debt collector masih membuka kemungkinan untuk negosiasi karena mereka sendiri memperoleh bagian dari tagihan tersebut. Kecuali, jika debitur memang sudah tidak mampu membayar, maka penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di Collector Mengancam Menyita Barang Debitur, Bolehkah?Mengenai debt collector yang mengancam akan melakukan penyitaan, Anda sebaiknya tidak gentar dengan ancaman seperti itu. Hal ini mengingat debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur. Sebab, pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan, sebagaimana diterangkan oleh Alexander Lay, advokat dari Pusat Bantuan Hukum PBH Peradi, dalam artikel Debt Collector Menyita Barang Milik bagaimana jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil paksa barang-barang milik debitur dan keluarga secara melawan hukum?Pada dasarnya, perbuatan debt collector yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana âKUHPâBarang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHPDiancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dugaan tindak pidana tersebut, Anda dapat melaporkannya ke Kepolisian. Selengkapnya mengenai cara melaporkan tindak pidana ke kepolisian dapat kamu simak dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini sisi lain, Munir Fuady dalam buku Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer hal. 58-61 menerangkan bahwa perbuatan pemilikan secara tidak sah atas milik orang lain conversion/conversie/wederrechtliche verwendung merupakan perbuatan melawan hukum, jika memenuhi unsurAdanya tindakan oleh pelaku;Adanya maksud keinginan;Menguasai/memiliki barang pihak lain;Pihak korban adalah pihak yang berwenang menguasai barang tersebut;Adanya hubungan sebab akibat;Tidak dengan persetujuan intervensi dari pemilikan secara tidak sah atas milik orang lain, di antaranya yaitu pengambilalihan kepemilikan atas barang milik orang lain, tidak mau mengembalikan barang orang lain, memindahkan barang orang lain ke tempat lain, memberikan barang orang lain kepada pihak ketiga, memakai secara tidak berhak barang milik orang lain, dan merusak atau mengubah barang milik orang lain hal. 59.Lebih lanjut, Munir berpendapat, dalam hal suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana dan perbuatan melawan hukum, maka kedua macam sanksi dapat dijatuhkan secara berbarengan. Artinya, pihak korban dapat menerima ganti rugi perdata dengan dasar gugatan perdata, tetapi juga pada waktu yang bersamaan dengan proses pidana pelaku dapat dijatuhkan sanksi pidana sekaligus hal. 21.Dengan demikian, atas kerugian yang Anda alami akibat perbuatan debt collector yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum, Anda bisa juga mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan halnya jika barang-barang milik debitur tersebut telah diletakkan jaminan fidusia sebelumnya, mengenai cara melakukan eksekusi jaminan fidusia, Anda bisa membacanya dalam Cara Eksekusi Jaminan Fidusia Jika Debitur Penagihan oleh Debt CollectorKami kurang mendapatkan informasi apakah utang Anda kepada bank ini adalah utang dari kartu kredit atau bukan. Namun, dalam hal utang tersebut berasal dari kartu kredit, maka debt collector harus mematuhi etika penagihan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan perubahannya, sebagai berikut[1]Dalam melakukan penagihan, debt collector menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;Penagihan dilarang dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit;Penagihan tidak dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang kartu kredit;Jika penagihan dilakukan menggunakan sarana komunikasi, dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit;Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul sampai dengan pukul wilayah waktu alamat pemegang kartu Kredit; danPenagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih diperhatikan penagihan kartu kredit menggunakan jasa debt collector hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan kartu kredit telah termasuk dalam kualitas macet kredit macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit.[2]Tak hanya itu, kerjasama antara penerbit kartu kredit dan debt collector wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[3]Baca juga Etika Penagihan Utang oleh Debt CollectorSeluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata â mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana yang telah diubah oleh Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, kemudian diubah lagi oleh Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu serta Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/51/DKSP Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, dan terakhir diubah oleh Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Fuady. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung PT Citra Aditya Bakti, telah mewawancarai advokat Bobby Rahman Manalu melalui telepon pada Senin 11 April 2011.[2] Romawi VII Huruf D Angka 4c ayat 1 SEBI 2012[3] Romawi VII Huruf D Angka 4c ayat 2 SEBI 2012Tags
debt collector bank mega datang ke rumah